Pelestarian pusaka budaya selalu menjadi dilema dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah pelestarian pusaka budaya arkeologi pada masa Islam di Nusantara. Seringkali mengabaikan nilai-nilai penting dalam prinsip dan peraturan terkait pelestarian puska budaya, sehingga semakin hari semakin sulit terkontrol perubahannya. Sebagai contoh peninggalan situs-situs masjid kuna dan makam kuna. Beberapa kasus dilapangan sering kita jumpai perubahan dengan alasan sebagai tempat beribadah atau tempat sackal yang masih digunakan atau living monument. Namun perubahan yang dilakukan pun tidak mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian, sehingga dapat mengurangi dapat menghilangkan identitas dan jejak sejarahnya yang ada. Di sisi lain para pemangku pelestari baik itu pemerintah, akademisi dan tokoh masyarakat sering kali terkesan menahan diri menanggapi perubahan yang terjadi dan bahkan memakluminya.
Sehubungan dengan itu, Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) akan mengadakan diskusi pelestarian BPPI bulan Mei dan syawalan bersama sahabat BPPI secara virtual dengan topik "Pelestarian Situs-situs Arkeologi Islam di Nusantara: Antara Prinsip dan Realita".