Struktur Organisasi
Operasional BPPI dijalankan oleh Dewan Pimpinan yang bertanggungjawab atas pokok kebijakan dan pengambilan keputusan penting. Dewan Pimpinan terdiri dari para pegiat dan pakar senior pelestarian pusaka. Dewan Pimpinan menunjuk seorang Direktur Eksekutif untuk mengkoordinasikan Badan Pelaksana dan kegiatannya. Dewan Pimpinan juga bertugas mengembangkan dana untuk mendukung pelestarian. Setiap tahun pemasukan dan pengeluaran dana BPPI di-audit oleh akuntan publik, dan hasilnya dilaporkan kepada anggota, donatur, dan masyarakat luas.
BPPI mempunyai Dewan Pembina yang terdiri dari tokoh terkemuka yang sangat peduli dengan pelestarian pusaka Indonesia. Dewan Pembina bertugas membantu penguatan BPPI di tingkat nasional dan internasional. BPPI juga mempunyai Dewan Pakar terdiri dari para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang berasal dari berbagai daerah yang bertugas memperkuat pemikiran tentang integrasi dan efektivitas kerangka pelestarian di Indonesia. Dewan Pakar juga dapat membentuk kelompok kerja untuk membahas kasus-kasus pelestarian dan mengusulkan pemecahannya.