- Penguatan dan pengembangan pelestarian Pusaka Alam yang mencakup pusaka alam hayati (bio-diversity heritage) dan geologi (geo-heritage).
- Penguatan dan pengembangan pelestarian Pusaka Budaya yang mencakup pusaka budaya ragawi (cagar budaya) dan pusaka budaya non ragawi.
- Penguatan dan pengembangan pelestarian Pusaka Saujana (cultural landscape/ bentang budaya) yang merupakan gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.
- Penguatan dan pengembangan sistem pengelolaan pusaka nasional dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
- Penguatan dan pengembangan kelembagaan dan perangkat hukum.
- Penguatan dan pengembangan sumber daya manusia.
- Penguatan dan pengembangan ekonomi pusaka dan sistem pembiayaan pelestarian.
- Penguatan dan pengembangan pengelolaan dan pengurangan resiko bencana pada pusaka.
- Penguatan dan pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kelestarian pusaka.
- Penguatan dan pengembangan kerjasama serta kontribusi regional dan internasional.