Dekade III (2014 – 2023)
  1. Penguatan dan pengembangan pelestarian Pusaka Alam yang mencakup pusaka alam hayati (bio-diversity heritage) dan geologi (geo-heritage).
  2. Penguatan dan pengembangan pelestarian Pusaka Budaya yang mencakup pusaka budaya ragawi (cagar budaya) dan pusaka budaya non ragawi.
  3. Penguatan dan pengembangan pelestarian Pusaka Saujana (cultural landscape/ bentang budaya) yang merupakan gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.
  4. Penguatan dan pengembangan sistem pengelolaan pusaka nasional dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
  5. Penguatan dan pengembangan kelembagaan dan perangkat hukum.
  6. Penguatan dan pengembangan sumber daya manusia.
  7. Penguatan dan pengembangan ekonomi pusaka dan sistem pembiayaan pelestarian.
  8. Penguatan dan pengembangan pengelolaan dan pengurangan resiko bencana pada pusaka.
  9. Penguatan dan pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kelestarian pusaka.
  10. Penguatan dan pengembangan kerjasama serta kontribusi regional dan internasional.